Taharah atau bersuci adalah salah satu prinsip penting dalam agama Islam, di mana seorang Muslim diwajibkan menjaga kebersihan tubuhnya sebagai bagian dari ibadah. Wudhu atau berwudhu adalah salah satu bentuk taharah yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah shalat. Namun, terdapat pandangan yang berbeda dalam mazhab-mazhab fiqh tentang apakah suami yang memegang istri dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Menurut mayoritas mazhab fiqh, tindakan suami memegang istri tidak membatalkan wudhu. Sebagai contoh, dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, suami yang memegang istri tidak dianggap membatalkan wudhu. Pendapat mereka didasarkan pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan suami memegang istri dapat membatalkan wudhu. mereka berpendapat bahwa tindakan suami memegang istri tidak mempengaruhi kebersihan fisik suami, sehingga wudhu tetap sah.
Namun, dalam mazhab Hanbali, terdapat pandangan yang berbeda. Menurut mereka, suami yang memegang istri dapat membatalkan wudhu. Mereka mengutip beberapa hadis yang mengindikasikan bahwa tindakan suami memegang istri dapat mempengaruhi kebersihan fisik suami, sehingga membatalkan wudhu. Sebagai contoh, hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya dan kemudian beliau berwudhu sebelum melaksanakan shalat.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam mazhab-mazhab fiqh, namun umumnya pandangan mayoritas mazhab menyatakan bahwa tindakan suami memegang istri tidak membatalkan wudhu. Mereka berpendapat bahwa wudhu tetap sah selama tidak ada faktor-faktor lain yang secara jelas dapat membatalkan wudhu, seperti keluarnya hadats besar atau kecil, atau hilangnya kesadaran.
Namun demikian, beberapa ulama menyatakan bahwa sebaiknya suami menjaga kebersihan tubuhnya dan menghindari tindakan memegang istri ketika berwudhu atau sebelum melaksanakan shalat, terutama jika ada kemungkinan terjadinya hadats besar atau kecil. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah, serta menjaga kebersihan dan kehormatan dalam hubungan suami-istri.
Dalam praktek sehari-hari, terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Islam tentang hal ini. Beberapa suami mungkin menghindari tindakan memegang istri ketika berwudhu atau sebelum melaksanakan shalat, sebagai bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap ibadah. Namun, beberapa lainnya mungkin mengikuti pandangan mayoritas mazhab fiqh yang menyatakan bahwa tindakan suami memegang istri
Kamis, 13 Juli 2023
Suami Pegang Istri Batal Wudhu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (141)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (608)