Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan pada peralihan hak atas tanah dan bangunan, baik itu dalam bentuk jual beli, warisan, hibah, dan sebagainya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, BPHTB dapat dihapuskan atau dibebaskan. Berikut adalah beberapa syarat penghapusan BPHTB:
1. Harta warisan
Jika peralihan hak atas tanah dan bangunan terjadi karena harta warisan, BPHTB dapat dihapuskan atau dibebaskan jika dalam jangka waktu 2 tahun setelah perolehan hak tersebut dilakukan, harta tersebut dijual kembali untuk memenuhi kewajiban waris atau dipakai sebagai tempat tinggal.
2. Peralihan hak karena putusan pengadilan
Jika peralihan hak atas tanah dan bangunan terjadi karena putusan pengadilan, BPHTB dapat dihapuskan atau dibebaskan jika putusan pengadilan tersebut memerintahkan atau menyetujui peralihan hak tersebut.
3. Akuisisi
Jika peralihan hak atas tanah dan bangunan terjadi karena akuisisi oleh pemerintah, BPHTB dapat dihapuskan atau dibebaskan. Hal ini karena dalam hal akuisisi oleh pemerintah, biasanya ada pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah dan bangunan.
4. Peralihan hak atas tanah dan bangunan karena pembagian harta bersama
Jika peralihan hak atas tanah dan bangunan terjadi karena pembagian harta bersama, misalnya dalam hal perceraian atau pembagian harta bersama antara ahli waris, BPHTB dapat dihapuskan atau dibebaskan jika terdapat keputusan pengadilan atau akta notaris yang menyatakan bahwa pembagian harta bersama tersebut dilakukan secara sah.
5. Pembebasan lahan
Jika peralihan hak atas tanah dan bangunan terjadi karena pembebasan lahan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, BPHTB dapat dihapuskan atau dibebaskan. Hal ini karena pembebasan lahan tersebut biasanya dilakukan dengan membayar ganti rugi kepada pemilik tanah dan bangunan.
Namun, untuk menghapuskan atau membebaskan BPHTB, pemilik tanah atau bangunan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen yang dibutuhkan harus lengkap dan sah. pemilik juga harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dalam hal pemilik tanah atau bangunan ingin menghapuskan atau membebaskan BPHTB, mereka harus mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak setempat dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan dokumen, maka kantor pelayanan pajak akan memberikan keputusan apakah BPHTB dapat dihapuskan atau tidak.
Dalam BPHTB dapat dihapuskan atau dibebaskan dalam beberapa kasus tertentu,
Sabtu, 05 Agustus 2023
Syarat Penghapusan Bphtb
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (141)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (608)