Minggu, 06 Agustus 2023

Syarat Standar Pengepakan Dangerous Goods (Iata)

Pengiriman barang berbahaya atau yang sering disebut sebagai Dangerous Goods (DG) memerlukan perhatian khusus dalam proses pengepakan dan pengirimannya. International Air Transport Association (IATA) telah mengembangkan standar pengepakan DG yang harus dipatuhi oleh semua maskapai penerbangan dan perusahaan pengiriman.

Syarat standar pengepakan IATA untuk DG mencakup persyaratan yang ketat untuk menghindari risiko kebakaran, ledakan, keracunan atau radiasi yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan orang serta lingkungan. Berikut ini adalah beberapa syarat standar pengepakan DG yang harus dipatuhi:

1. Penilaian bahaya (Dangerous Goods Declaration)

Sebelum melakukan pengiriman, pengirim harus menyertakan dokumen penilaian bahaya (Dangerous Goods Declaration) yang menjelaskan karakteristik dan bahaya dari barang yang akan dikirimkan. Dokumen ini harus menyertakan informasi tentang nama, jenis, jumlah, dan sifat bahaya dari barang tersebut.

2. Kategori bahaya

Setiap DG memiliki kategori bahaya yang berbeda-beda, mulai dari kategori 1 (sangat berbahaya) hingga kategori 9 (tidak berbahaya). Pengiriman DG dengan kategori 1 dan 2 hanya dapat dikirim melalui maskapai penerbangan yang memiliki sertifikat khusus untuk mengirimkan barang tersebut.

3. Label dan tanda bahaya

Pengepakan DG harus dilengkapi dengan label dan tanda bahaya yang sesuai dengan kategori bahaya yang dimiliki barang tersebut. Label harus ditempatkan pada bagian luar kemasan, sedangkan tanda bahaya harus ditempatkan pada bagian dalam kemasan.

4. Kemasan yang sesuai

Kemasan yang digunakan untuk pengiriman DG harus memenuhi standar IATA yang ketat. Kemasan harus kokoh dan tahan terhadap guncangan dan tekanan selama pengiriman. kemasan juga harus mampu menahan cairan dan bahan kimia yang mungkin bocor dari dalam kemasan.

5. Bahan penyerap kejut

Bahan penyerap kejut seperti bubble wrap atau styrofoam harus digunakan untuk melindungi barang dari benturan selama pengiriman. Bahan ini juga dapat membantu menyerap guncangan dan vibrasi selama pengiriman.

6. Dokumen pengiriman

Selain dokumen penilaian bahaya, dokumen pengiriman lain seperti Air Waybill (AWB) dan Dangerous Goods Acceptance Checklist (DGAC) juga harus disertakan dalam pengiriman DG. Dokumen ini memberikan informasi tentang rute penerbangan, maskapai penerbangan, dan penerima barang.

7. Pelatihan dan sertifikasi

Semua orang yang terlibat dalam pengiriman dan penanganan DG harus menjalani pelatihan khusus dan mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh IATA. Pelatihan ini mencakup prosedur pengepakan, tanda bahaya, dan penanganan keadaan darurat.

Dalam rangka mematuhi syarat standar pengepakan IATA, banyak perusahaan pengiriman dan maskapai penerbangan telah mengembangkan