Minggu, 06 Agustus 2023

Syarat Usung Capres 2024

Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia akan digelar pada tahun 2024. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Pilpres adalah momentum yang sangat penting dalam menentukan pemimpin negara yang akan memimpin selama lima tahun ke depan. Sebelum seseorang bisa mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres pada Pilpres 2024.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres adalah harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Calon Presiden juga harus memenuhi syarat usia minimal 35 tahun dan tidak pernah menjadi narapidana yang dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

2. Dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
Calon Presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Syarat ini diatur dalam Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai politik yang dapat mengusung Capres adalah partai politik yang telah memperoleh suara sah sebanyak minimal 4% dari total suara sah nasional pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sebelumnya. Sementara itu, gabungan partai politik harus memperoleh suara sah sebanyak minimal 20% dari total suara sah nasional pada Pileg sebelumnya.

3. Membayar uang pendaftaran
Selain harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, Calon Presiden juga harus membayar uang pendaftaran yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Besaran uang pendaftaran ditentukan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

4. Membentuk tim kampanye nasional
Calon Presiden juga harus membentuk tim kampanye nasional yang terdiri dari beberapa orang yang akan membantu dalam kampanye selama masa kampanye berlangsung. Tim kampanye nasional ini harus terdaftar dan diakui oleh KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

5. Memenuhi persyaratan administratif
Calon Presiden juga harus memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh KPU. Persyaratan administratif ini meliputi syarat kesehatan, syarat wajib lapor harta kekayaan, dan syarat wajib lapor pajak penghasilan. Calon Presiden juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditet