Pada tanggal 11 Maret 1967, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengeluarkan sebuah keputusan penting yang dikenal dengan sebutan Tap MPR No. 25/1966 tentang Larangan PKI (Partai Komunis Indonesia). Keputusan ini diambil setelah terjadinya G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965 yang mengguncang Indonesia dan menyebabkan tumbangnya pemerintahan Soekarno.
Tap MPR No. 25/1966 tentang Larangan PKI merupakan keputusan penting yang menegaskan bahwa PKI dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang dan terlarang di Indonesia. Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selamanya.
Keputusan ini diambil karena MPR melihat bahwa PKI sebagai sebuah organisasi yang memiliki ideologi komunis dan revolusioner yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. MPR juga menilai bahwa PKI memiliki hubungan yang erat dengan negara-negara komunis di dunia, seperti Uni Soviet dan Tiongkok, yang dianggap sebagai ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia.
Tap MPR No. 25/1966 tentang Larangan PKI memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. PKI sebagai sebuah partai politik yang memiliki jutaan anggota dan pendukung di Indonesia, tiba-tiba dilarang dan dinyatakan sebagai musuh negara. Seluruh kegiatan yang terkait dengan PKI dilarang, termasuk publikasi, propaganda, dan kegiatan politik lainnya.
Keputusan ini juga berdampak pada kehidupan masyarakat yang memiliki hubungan atau dianggap terkait dengan PKI. Banyak orang yang ditangkap, dipenjara, bahkan dihukum mati karena dianggap terlibat dengan PKI atau mempunyai hubungan dengan PKI.
Namun, setelah reformasi pada tahun 1998, Tap MPR No. 25/1966 tentang Larangan PKI dianggap kontroversial dan banyak dipertanyakan. Beberapa pihak memandang bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk kekerasan politik dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Tap MPR No. 25/1966 tentang Larangan PKI masih berlaku dan tidak akan dicabut. Namun, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak lagi melakukan diskriminasi terhadap kelompok atau individu yang dulu pernah terlibat atau terkait dengan PKI.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul beberapa gerakan yang menuntut agar Tap MPR No. 25/1966 tentang Larangan PKI dicabut. Namun, hingga saat ini, keputusan tersebut masih berlaku dan menjadi bagian dari sejarah bangsa Indonesia.
Tap MPR No. 25/1966 tentang Larangan PKI merupakan keputusan penting yang memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Meskipun kontroversial, keputusan tersebut tetap menjadi bagian dari sejarah bangsa Indonesia dan harus dihormati sebagai bagian dari
Rabu, 30 Agustus 2023
Tap Mpr Tentang Larangan Pki
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (141)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (608)