Tarif pajak adalah besarnya persentase yang harus dibayarkan sebagai pajak atas pendapatan atau transaksi tertentu. Mardiasmo, seorang akademisi dan penulis buku terkenal di Indonesia, juga menyajikan pandangannya mengenai tarif pajak. Dalam bukunya ‘Akuntansi Sektor Publik’, Mardiasmo menjelaskan bahwa tarif pajak harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu prinsip keadilan, efektivitas, dan efisiensi.
Prinsip keadilan menuntut bahwa tarif pajak harus diterapkan secara merata pada semua wajib pajak tanpa terkecuali, baik itu individu maupun perusahaan. Tarif pajak juga harus sesuai dengan kemampuan masing-masing wajib pajak. Jadi, tarif pajak harus diatur sedemikian rupa sehingga wajib pajak yang memiliki kemampuan lebih harus membayar lebih banyak pajak dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki kemampuan kurang.
Sementara itu, prinsip efektivitas dan efisiensi menuntut agar tarif pajak yang diterapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak sekaligus tidak memberatkan wajib pajak. Hal ini penting dilakukan agar pemerintah dapat memperoleh pendapatan yang cukup untuk membiayai kebutuhan negara dan pembangunan, tanpa merugikan pihak lain, terutama wajib pajak.
Tarif pajak menurut Mardiasmo juga harus diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, serta tujuan dari pengenaan pajak tersebut. Sebagai contoh, pada saat kondisi ekonomi sedang lesu, tarif pajak dapat ditekan agar tidak terlalu memberatkan perekonomian dan masyarakat. Sebaliknya, pada saat kondisi ekonomi sedang tumbuh dan berkembang, tarif pajak dapat dinaikkan untuk memperoleh penerimaan pajak yang lebih besar.
Mardiasmo juga mengemukakan beberapa tarif pajak yang sering diterapkan di Indonesia. Misalnya, tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang berbeda-beda tergantung dari besarnya penghasilan yang diperoleh. Tarif pajak PPh badan juga diterapkan pada perusahaan yang memperoleh keuntungan. tarif pajak pertambahan nilai (PPN) juga diterapkan pada setiap produk yang dijual di pasar. Tarif pajak tersebut juga terkadang disesuaikan dengan jenis produk dan tujuan dari pengenaan pajak tersebut.
Dalam pengenaan tarif pajak, Mardiasmo juga menekankan pentingnya peran dari instansi pemerintah, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi pengenaan tarif pajak. DJP juga harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai tarif pajak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
tarif pajak menurut Mardiasmo harus
Sabtu, 02 September 2023
Tarif Pajak Menurut Mardiasmo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (141)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (608)