Sabtu, 02 September 2023

Tarif Pph 22 Bendaharawan 2022

Tarif PPH 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada impor barang atau jasa yang dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha. Tarif ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan. Pada tahun 2022, terdapat beberapa perubahan tarif PPH 22 bendaharawan yang perlu diketahui.

Tarif PPH 22 bendaharawan tahun 2022 dikenakan sebesar 7,5% dari nilai pabean atau nilai jual atas barang atau jasa yang diimpor. Namun, terdapat beberapa barang atau jasa yang dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu:

1. Barang mewah. Barang mewah seperti mobil, pesawat terbang, kapal, dan sejenisnya dikenakan tarif PPH 22 bendaharawan sebesar 20% dari nilai pabean atau nilai jual.

2. Alat kesehatan. Alat kesehatan seperti obat-obatan, alat medis, dan sejenisnya dikenakan tarif PPH 22 bendaharawan sebesar 2,5% dari nilai pabean atau nilai jual.

3. Bahan bakar minyak. Bahan bakar minyak seperti bensin, solar, dan sejenisnya dikenakan tarif PPH 22 bendaharawan sebesar 10% dari nilai pabean atau nilai jual.

4. Produk pertanian. Produk pertanian seperti gula, kopi, teh, dan sejenisnya dikenakan tarif PPH 22 bendaharawan sebesar 2,5% dari nilai pabean atau nilai jual.

Selain tarif PPH 22 bendaharawan, terdapat juga beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan pada tahun 2022, yaitu:

1. Batas PPH 22 bendaharawan. Batas PPH 22 bendaharawan adalah sebesar Rp 50 juta per transaksi. Jika nilai impor melebihi batas tersebut, bendaharawan harus membayar PPh 22 bendaharawan sebesar 7,5% dari seluruh nilai impor.

2. Pelaporan PPH 22 bendaharawan. Bendaharawan harus melaporkan pembayaran PPH 22 bendaharawan pada Sistem Informasi Pabean (SIP) dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak pembayaran dilakukan.

3. Sanksi atas pelanggaran. Jika bendaharawan melanggar ketentuan PPH 22 bendaharawan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Dalam tarif PPH 22 bendaharawan tahun 2022 dikenakan sebesar 7,5% dari nilai pabean atau nilai jual atas barang atau jasa yang diimpor. Namun, terdapat beberapa barang atau jasa yang dikenakan tarif yang lebih tinggi, seperti barang mewah, alat kesehatan, bahan bakar minyak, dan produk pertanian. Ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan, seperti batas PPH 22 bendaharawan, pelaporan PPH