Setjen KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) adalah bagian penting dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setjen KLHK bertugas membantu dan melaksanakan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Struktur organisasi Setjen KLHK terdiri dari beberapa bagian yang memainkan peran yang penting dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan. Berikut adalah penjelasan tentang struktur organisasi Setjen KLHK.
1. Sekretariat Jenderal (Setjen)
Sekretariat Jenderal adalah bagian paling utama dari Setjen KLHK. Bagian ini bertanggung jawab untuk memberikan dukungan administratif dan teknis kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI)
Ditjen PPI bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan strategi pengendalian perubahan iklim, termasuk dalam hal mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
3. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE)
Ditjen KSDAE memiliki tugas untuk melaksanakan kebijakan dan strategi konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Tugas utamanya adalah menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem di Indonesia.
4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Lahan (Ditjen RL)
Ditjen RL bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan strategi pengelolaan ruang lahan, termasuk dalam hal pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan dan wilayah.
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balitbang LH)
Balitbang LH bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Badan ini juga memberikan masukan dan saran kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merumuskan kebijakan yang terkait dengan penelitian dan pengembangan.
6. Badan Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSLHK)
BSLHK bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menyusun standar lingkungan hidup dan kehutanan. Badan ini juga bertugas melakukan uji coba dan sertifikasi terhadap produk atau layanan yang terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Inspektorat Jenderal (Irjen)
Inspektorat Jenderal bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Inspektorat Jenderal juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam
Selasa, 11 Juli 2023
Struktur Organisasi Setjen Klhk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (141)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (608)