Selasa, 11 Juli 2023

Struktur Organisasi Setjen Pupr

Struktur organisasi Setjen PUPR atau Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan sebuah sistem hierarki yang berfungsi untuk mengkoordinasikan tugas dan fungsi antara divisi dan unit kerja di lingkungan kementerian tersebut. Struktur organisasi Setjen PUPR diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR.

Struktur organisasi Setjen PUPR terdiri dari enam bidang, yaitu:

1. Bidang Sumber Daya Air dan Sungai: bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air dan sungai, meliputi perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program-program yang berkaitan dengan sumber daya air dan sungai.

2. Bidang Cipta Karya: bertanggung jawab dalam pengembangan infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, dan bangunan lainnya. Bidang ini juga bertugas dalam memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun aman, terintegrasi, dan berkelanjutan.

3. Bidang Permukiman dan Prasarana Permukiman: bertanggung jawab dalam perencanaan, pengembangan, dan pengawasan kebijakan-kebijakan pembangunan permukiman dan prasarana permukiman yang berkaitan dengan kementerian PUPR.

4. Bidang Tata Ruang: bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah, yang meliputi perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi program-program yang berkaitan dengan tata ruang.

5. Bidang Keuangan dan Administrasi: bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pengawasan keuangan, serta pelaksanaan administrasi di lingkungan kementerian PUPR.

6. Bidang Hukum dan Organisasi: bertanggung jawab dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan hukum dan organisasi, serta memberikan nasihat hukum bagi kementerian PUPR.

Setiap bidang di Setjen PUPR memiliki beberapa unit kerja di bawahnya. Misalnya, bidang Sumber Daya Air dan Sungai terdiri dari empat direktorat, yaitu Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Penataan dan Pengendalian Sungai, Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, serta Direktorat Pengendalian Banjir dan Erosi.

Struktur organisasi Setjen PUPR bertujuan untuk memudahkan koordinasi antara divisi dan unit kerja dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan struktur organisasi yang jelas, diharapkan kinerja kementerian PUPR dapat semakin efektif dan efisien dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. struktur organisasi Setjen PUPR juga memungkinkan pengembangan kinerja individu dan tim kerja dalam mencapai tujuan bersama.